Ragam

BPOM Temukan 22 Jamu Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, 10 Izin Edar Dicabut

×

BPOM Temukan 22 Jamu Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, 10 Izin Edar Dicabut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan keras kepada masyarakat setelah menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) atau jamu tradisional yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini diperoleh dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sepanjang periode Maret 2026.

Dari total 22 temuan tersebut, sebanyak 10 produk merupakan obat yang sempat mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi namun kini telah dibatalkan. Sementara itu, 12 produk lainnya terbukti tidak memiliki izin edar atau sengaja mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya demi mengelabui konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO pada obat tradisional sangat membahayakan kesehatan karena takarannya yang tidak terukur dan diproduksi secara ilegal.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

“Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” lanjutnya.

Risiko Kesehatan dan Ancaman Pidana

Sebagian besar zat kimia yang dicampurkan ke dalam produk jamu tersebut masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan ketat tenaga medis. Efek samping yang mengintai konsumen pun sangat fatal, mulai dari gangguan organ hingga kematian mendadak.

Berikut adalah pengelompokan produk berbahaya berdasarkan efek sampingnya:

  • Produk Stamina Pria: Sebagian besar dicampur dengan zat sildenafil dan tadalafil yang berisiko memicu serangan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
  • Produk Pegal Linu: Ditambahkan deksametason, asam mefenamat, hingga natrium diklofenak secara ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
  • Produk Penggemuk dan Pereda Gatal: Mengandung zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat tanpa dosis tepat yang berisiko menyebabkan gangguan metabolisme, kantuk berat, serta kerusakan fungsi hati.

BPOM memastikan akan menindak tegas para produsen nakal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Daftar Lengkap 22 Obat Bahan Alam Temuan BPOM

Berdasarkan Lampiran Siaran Pers resmi BPOM Nomor HM.01.2.1.05.26.01, berikut adalah daftar merek obat tradisional yang terbukti mengandung BKO berbahaya:

NoNama ProdukProdusen / DistributorKandungan BKOStatus Izin Edar
1GutaminCV Herbindo PersadaNatrium diklofenakIzin edar dibatalkan
2Fu Wei CapsulesJilin Province Dongfeng Pharmaceutical CO., LTD/ PT Intra AriesSildenafil dan metil testosteronIzin edar dibatalkan
3Geranium Wilfordii OintmentHeilongjiang Tianlong Pharmaceutical Co Ltd/ PT Sinar Sehat SentosaMikonazolIzin edar dibatalkan
4MaduonPT Unimax PowerNortadalafilIzin edar dibatalkan
5HappycoCV Genta Ragil HerbsParasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafilIzin edar dibatalkan
6Sehat PriaCV VitagoldSildenafil sitratIzin edar dibatalkan
7Godong IjoCV Raya MuliaParasetamol dan kafeinIzin edar dibatalkan
8Djinggo CoffeeCV Raya MuliaSildenafil sitrat dan tadalafilIzin edar dibatalkan
9Sultan-CoCV Raya MuliaSildenafil sitrat dan tadalafilIzin edar dibatalkan
10Pegal Linu Sarang KlancengCV Herbal MulyaParasetamolIzin edar dibatalkan
11Kopi Arab Gold Plus Tongkat AliPJ. KaromahSildenafil sitratFiktif / Tidak terdaftar
12Kopi Super JantanPJ. Bintang JayaSildenafil sitratFiktif / Tidak terdaftar
13Samyun WanKwelin Drug ManufactorySiproheptadinTidak terdaftar di BPOM
14Dua Cobra Gatal Gatal (Eksim)PJ Dua PutriKlorfeniramin maleat, kafein, dan parasetamolFiktif / Tidak terdaftar
15AsamulynPJ Muncul MakmurParasetamolFiktif / Tidak terdaftar
16Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group ResourcesNDR Group ResourcesDeksametasonTidak terdaftar di BPOM
17Kapsul Strong LoveProdusen tidak tercantumSildenafilTidak terdaftar di BPOM
18SinatrenIndustri Jamu Tradisional SinatrenDeksametason dan prednisonFiktif / Tidak terdaftar
19Nyerat Nyeri Tulang & Asam UratPJ. Rampai SejatiNatrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametasonFiktif / Tidak terdaftar
20Yaman Strong HoneyCV. Herba UtamaSildenafil sitrat dan tadalafilFiktif / Tidak terdaftar
21U.S.A ViagraHong Kong Jinggongfu Biotechnology Co.Ltd, HongkongSildenafil sitratTidak terdaftar di BPOM
22Vigra PlatinumPT IZTANA ZAWIYAHSildenafil sitratFiktif / Tidak terdaftar

Imbauan untuk Masyarakat: Terapkan Cek KLIK

Sebagai langkah pencegahan, Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh klaim obat tradisional yang menjanjikan khasiat instan atau berefek cepat (cespleng). Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk obat tradisional, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Keaslian izin edar suatu produk dapat dipastikan secara mandiri melalui aplikasi ponsel BPOM Mobile atau dengan mengakses situs resmi cekbpom.pom.go.id.

Taruna Ikrar juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terkait produksi dan peredaran obat tradisional ilegal.

“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Kantor Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pungkasnya.