Ragam

Satres Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pengedar Sabu di Talaga

×

Satres Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pengedar Sabu di Talaga

Sebarkan artikel ini

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Seorang pria berinisial DS (40), wiraswasta asal Dusun Sari Kuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar di wilayah selatan Majalengka.‎‎

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Talaga–Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎‎“Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Sigit.‎‎

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban hitam.

Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Itel dan uang tunai sebesar Rp36 ribu.

‎‎Pengembangan kemudian dilakukan di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu tambahan yang sebelumnya ditempel tersangka di sepanjang jalur Talaga–Cikijing untuk diambil oleh pembeli. Total barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh paket sabu dengan berat netto 0,82 gram.‎‎

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor yang digunakan tersangka untuk operasional. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses hukum lebih lanjut.

DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.‎‎

‎‎

‎‎