Pemerintahan

Mendikdasmen Tegaskan MPLS Ramah 2026 Harus Bebas Perpeloncoan dan Pungutan

×

Mendikdasmen Tegaskan MPLS Ramah 2026 Harus Bebas Perpeloncoan dan Pungutan

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 harus menjadi momentum perubahan paradigma dalam menyambut siswa baru. Ia meminta seluruh elemen pendidikan menghapus total praktik-praktik lama yang tidak mendidik, seperti perpeloncoan dan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam webinar bertajuk “Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (22/6) siang.

“Kepada anak-anakku sekalian, manfaatkan masa pengenalan lingkungan sekolah untuk mengenal teman, guru, dan lingkungan belajar, sekaligus membangun kebiasaan baik sebagai bekal di masa yang akan datang. Bangun semangat baru, persahabatan baru, dan terus kembangkan bakat serta potensi terbaik,” ujar Abdul Mu’ti sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, MPLS Ramah bukan sekadar pergantian istilah dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Lebih dari itu, agenda ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta didik baru untuk membentuk karakter dan kebiasaan positif yang akan menjadi bekal berharga di jenjang pendidikan berikutnya.

Mendikdasmen tidak menampik bahwa pelaksanaan MPLS di masa lalu kerap diwarnai dengan citra negatif akibat adanya tindak kekerasan fisik maupun mental. Melalui konsep MPLS Ramah, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjamin pengalaman pertama siswa di sekolah baru berlangsung secara aman, nyaman, dan menggembirakan.

Selain sebagai masa adaptasi, MPLS kini diarahkan untuk menanamkan budaya sekolah yang sehat. Para siswa baru akan diajak untuk mulai membangun nilai-nilai kerja sama, menjaga kebersihan, kesehatan, serta memupuk rasa saling menghormati antarwarga sekolah.

Pemerintah juga menetapkan batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh pihak sekolah maupun panitia penyelenggara selama kegiatan berlangsung.

“Saya menegaskan pelaksanaan MPLS Ramah harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, serta segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif dan justru membebani para murid,” tutur Abdul Mu’ti secara tegas.

Sebagai payung hukum dan panduan operasional di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan regulasi resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah. Surat Keputusan Menteri ini mengatur secara rinci mengenai materi serta pedoman pelaksanaan MPLS yang disesuaikan untuk setiap jenjang pendidikan.