JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penangguhan ini dilakukan karena Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, akibat gangguan pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memenuhi hak-hak dasar tersangka setelah menerima rekomendasi tim medis.
“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi, Rabu (24/6/2026). “Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.”
Meski dibantarkan, KPK memastikan penanganan perkara akan tetap bergulir secara profesional.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berikut adalah daftar tersangka dan waktu penahanannya:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama) – Ditahan sejak 12 Maret 2026.
- Ishfah Abidal Aziz / Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag) – Ditahan sejak 17 Maret 2026.
- Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) – Ditahan sejak 8 Juni 2026.
- Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama) – Ditahan sejak 8 Juni 2026.
Hingga saat ini, KPK juga terus mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi yang mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait kasus tersebut.





