Megapolitan

Usut Korupsi Ponsel Ilegal, Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda

×

Usut Korupsi Ponsel Ilegal, Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda

Sebarkan artikel ini
Penyidik Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (24/6/2026), di Sidoarjo. (Sumber: Antara/Fahmi Alfian)

SIDOARJO, TINTAHIJAU.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi impor telepon seluler ilegal.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY sebagai saksi.

“Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” kata Mulya seperti dikutip Antara.

Selain AY, polisi memeriksa MT, Direktur PT TSL (perusahaan induk importir ponsel bekas) yang telah berstatus tersangka.

Sita Uang, Emas, hingga Dokumen

Mulya menambahkan, penggeledahan juga menyasar gedung kargo PT JAS di Bandara Juanda, serta rumah milik MT dan AY. Dari aksi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti:

  • Telepon seluler dan perangkat perekam CCTV.
  • Rekening koran, catatan pembagian uang, dan slip setoran.
  • Uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura.
  • Emas seberat 22 gram.
  • Sertifikat tanah/bangunan beserta akta jual beli, 8 sertifikat HGB, dan 1 BPKB.
  • 7 kontainer dokumen serta 1 berkas hasil penyalinan aplikasi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta.

“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni DCP (importir), SJ (distributor ponsel ilegal), TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).