Megapolitan

PBHI Serbut Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban KDMP Bukan Bentuk Pertanggungjawaban

×

PBHI Serbut Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban KDMP Bukan Bentuk Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sebanyak 674 peserta mengikuti latsarmil untuk membangun karakter integritas, loyalitas, kedisiplinan, kekompakan, dan empati yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai manajer KDMP. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan santunan Rp50 juta yang diberikan kepada keluarga lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang meninggal dunia tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian persoalan.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai santunan tersebut bukan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menewaskan warga negara.

“Memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah,” kata Kahar.

“Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara.”

PBHI juga menyoroti semakin meluasnya keterlibatan militer dalam ruang sipil. Menurut Kahar, sejumlah kebijakan pemerintah belakangan ini menunjukkan kecenderungan militerisasi di luar fungsi pertahanan negara.

“Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil,” ujarnya.

Ia menilai program latihan dasar militer bagi calon manajer KDMP menjadi gambaran nyata penggunaan pendekatan militer untuk menyelesaikan persoalan sipil.

“Padahal, Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya,” kata Kahar.

Menurutnya, tragedi yang menewaskan lima orang tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak militerisasi kebijakan sipil.

“Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” ucapnya.

Sumber: KOMPAS