Ragam

Ratusan Perumahan di Subang Belum Serahkan Fasos-Fasum, Pemkab Diminta Bertindak!

×

Ratusan Perumahan di Subang Belum Serahkan Fasos-Fasum, Pemkab Diminta Bertindak!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan di Kabupaten Subang.

KPKH menyebut sebanyak 111 dari 137 perumahan atau sekitar 81 persen belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Subang.

Data tersebut disampaikan Ketua KPKH, Pram P. Qodarian, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, kondisi itu menunjukkan lemahnya kepatuhan pengembang sekaligus minimnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang yang dihimpun KPKH per 30 Juni 2026, hanya 26 pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sedangkan 111 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Pram menilai pemerintah daerah belum menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.

“Pengembang bandel karena tidak ada rasa takut. Pemda sendiri tidak menjalankan aturan yang dibuatnya,” kata Pram.

Ia menyebut DPKPP semestinya tidak hanya menunggu penyerahan aset, tetapi aktif melakukan sosialisasi, pembinaan hingga menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang tidak patuh.

KPKH juga mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017.

Menurut Pram, keterlambatan penyerahan aset membuka potensi aset publik senilai miliaran rupiah tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, KPKH menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan PSU, mulai dari perubahan site plan yang mengalihfungsikan lahan fasos dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial, penguasaan aset oleh pengembang, hingga pembangunan fasilitas yang tidak sesuai standar.

KPKH juga mengaitkan persoalan tersebut dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh DPKPP Kabupaten Subang dalam jangka waktu 60 hari.

Atas kondisi itu, KPKH mendesak Bupati Subang mengevaluasi kinerja DPKPP, meminta nama 111 pengembang yang belum menyerahkan PSU dibuka ke publik, serta mendorong Kejaksaan Negeri Subang, Polres Subang, dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan PSU di Kabupaten Subang.

Hingga berita ini diterbitkan, DPKPP Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KPKH. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.