JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan 53 potongan gading gajah ilegal dari Arab Saudi ke Indonesia. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan koper milik sembilan jemaah umrah yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut untuk mengelabui petugas bandara.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka sekaligus otak di balik penyelundupan gading gajah Afrika itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HAJ membeli gading gajah dari sejumlah pedagang ilegal di Arab Saudi pada November 2025. Sebelum dibawa ke Indonesia, gading dipotong menjadi beberapa bagian, lalu dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam. Selanjutnya, potongan gading dimasukkan ke dalam kardus kecil dan dititipkan ke koper para jemaah umrah yang akan kembali ke Indonesia.
“Potongan gading gajah tersebut dimasukkan ke dalam koper peserta jamaah umroh sepulang dari ibadah umroh di Arab Saudi dengan memberitahukan kepada yang dititipkan bahwa barang tersebut adalah aksesoris mobil,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Roy menjelaskan para jemaah umrah sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan gading gajah. Mereka hanya diberi tahu bahwa paket tersebut berisi aksesori mobil sehingga bersedia membawa titipan tersebut.
“Dia memanfaatkan jemaah umroh ini yang pulang ke Indonesia namun para jemaah umroh ini tidak mengetahui bahwa itu gading atau apa, dia tidak mengetahui. Makanya tadi, modus operandinya mereka dibungkus dengan aluminium foil atau kertas hitam yang dibilang bahwa itu aksesoris mobil. Itu aja yang dia ketahui,” kata Roy.
Polda Jatim juga memastikan tersangka HAJ tidak memiliki afiliasi maupun keterkaitan dengan biro perjalanan umrah mana pun. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan satwa dilindungi tersebut.





