Megapolitan

Tipu 58 Calon Pengantin Senilai Rp2,6 Miliar, Pasutri Pemilik WO Marwah Diringkus di Bandung Barat

×

Tipu 58 Calon Pengantin Senilai Rp2,6 Miliar, Pasutri Pemilik WO Marwah Diringkus di Bandung Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin. (Dok. IG @alfiannurrizal.id)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pelarian pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) “Marwah” berinisial RM dan ER berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga melakukan penipuan masal terhadap puluhan calon pengantin.

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tersangka wanita berinisial ER merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa di wilayah hukum Jawa Barat (Jabar). Rekam jejak kriminal ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pasutri tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, seperti yang dimuar di laman detikJabar, Senin (1/6/2026).

Penangkapan terhadap RM dan ER dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Petugas berhasil mengendus persembunyian mereka di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, pasutri tersebut sengaja melarikan diri ke luar kota sesaat setelah skandal penipuan mereka ramai diperbincangkan di media sosial dan diangkat oleh berbagai media massa. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk menghindari proses hukum.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” tambah Bayu.

Mengenai isu liar yang sempat beredar bahwa kedua pelaku berencana kabur ke luar negeri, polisi menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti kuat yang mendukung kabar tersebut.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya sudah ada 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir telah menembus angka Rp2,6 miliar. Pihak kepolisian menegaskan angka ini masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan korban baru.

Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang untuk mengambil berbagai paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO Marwah. Namun, pada hari yang dijanjikan, layanan pernikahan tersebut tidak pernah terealisasi sehingga menimbulkan kerugian material dan imaterial yang besar bagi para calon pengantin.

Akibat perbuatannya, RM dan ER kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang serta Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Atas pasal berlapis tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

Polisi juga memastikan bahwa hingga saat ini pusaran tersangka dalam perkara ini masih terbatas pada pasutri tersebut, tanpa adanya keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan internal WO Marwah. Pihak Polres Metro Jakarta Timur tetap membuka ruang pengaduan bagi korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh pelaku namun belum sempat melapor.