JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungannya terhadap proses konsultasi UNESCO mengenai Draft Guidance for Fair Compensation for News dalam kerangka inisiatif Internet for Trust.
Panduan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola yang adil bagi penggunaan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan industri media kini menghadapi tantangan baru setelah disrupsi digital. Selain pendapatan iklan yang terus menurun, karya jurnalistik juga semakin banyak dimanfaatkan oleh sistem AI generatif untuk pelatihan model, peringkasan, hingga penyajian ulang tanpa transparansi, atribusi yang memadai, maupun kompensasi yang layak.
“AMSI mendukung inisiatif UNESCO karena panduan ini membantu menempatkan jurnalisme sebagai barang publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Di era AI, harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus diekstraksi tanpa persetujuan, transparansi, dan kompensasi yang adil,” ujar Wahyu saat mengikuti konsultasi UNESCO untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah secara daring, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, rancangan panduan UNESCO tidak hanya membahas hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak.
AMSI menilai pendekatan tersebut penting agar kebijakan kompensasi tidak berubah menjadi alat kontrol negara ataupun memperkuat dominasi perusahaan teknologi dan media besar.
Bagi Indonesia, panduan UNESCO dinilai relevan mengingat industri media nasional tengah menghadapi tekanan berupa penurunan trafik, melemahnya pendapatan iklan digital, pemanfaatan konten oleh bot, crawler, dan AI, serta ketimpangan posisi tawar antara perusahaan pers dan platform teknologi global.
Karena itu, AMSI mendorong hadirnya kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, serta ruang negosiasi yang setara antara penerbit berita dan platform digital.
“Bagi AMSI, isu ini bukan semata soal pendapatan perusahaan media. Ini menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas. Jika karya jurnalistik terus dimanfaatkan untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel,” kata Wahyu.
AMSI juga mengapresiasi partisipasi Pemerintah Indonesia dalam konsultasi UNESCO, khususnya melalui Kementerian Hukum RI yang diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Keterlibatan pemerintah dinilai menunjukkan komitmen Indonesia dalam pembentukan norma global mengenai tata kelola konten jurnalistik, platform digital, dan AI.
Sejalan dengan itu, AMSI berharap pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat mengakomodasi perlindungan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang memiliki nilai ekonomi. Revisi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi perusahaan pers dan jurnalis untuk memperoleh kompensasi yang layak ketika karya mereka dimanfaatkan oleh mesin pencari, platform digital, maupun pengembang AI.
Selain itu, AMSI mendorong mekanisme kompensasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, baik melalui negosiasi langsung maupun skema lisensi kolektif yang dikelola ekosistem pers dengan memperhatikan kepentingan media kecil dan independen.
Sebagai organisasi yang kini beranggotakan lebih dari 525 media siber di 28 provinsi, AMSI menegaskan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, dan mitra internasional guna membangun sistem kompensasi yang adil dan berkelanjutan bagi karya jurnalistik di era AI.





