Megapolitan

Kedok Biaya Kebersihan Terbongkar, Polda Banten Ringkus Empat Pelaku Pungli di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang

×

Kedok Biaya Kebersihan Terbongkar, Polda Banten Ringkus Empat Pelaku Pungli di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemalakan

SERANG, TINTAHIJAU.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik kotor yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, tepatnya sejak Juli 2025.

“Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Bagi Tugas dan Raup Jutaan Rupiah per Hari

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka SS bertugas meminta uang sebesar Rp5.000 kepada para pedagang pasar setiap pagi dan sore hari. Dari pos ini, SS mampu meraup setoran hingga mencapai Rp1 juta per hari.

Sementara itu, tersangka UD menyasar para sopir angkutan umum (angkot) dengan mengutip uang sebesar Rp2.000 per kendaraan, yang menghasilkan pendapatan sekitar Rp320 ribu per hari. Hasil pungutan dari SS dan UD ini kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Di lokasi berbeda, tersangka DS beraksi secara mandiri di area Jembatan Serang-Tambak. Ia memalak setiap sopir angkot yang melintas dengan tarif yang lebih besar, yakni Rp15.000 per kendaraan. Pendapatan harian yang dikantongi DS dari titik ini berkisar Rp350 ribu per hari.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum,” jelas Dian menambahkan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pungli, tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan uang kutipan, serta sebilah pisau.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menegaskan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus steril dari segala bentuk aksi premanisme demi kelangsungan perekonomian lokal.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar proaktif dan tidak takut untuk melapor apabila menemukan atau menjadi korban dari praktik premanisme serupa di lapangan. “Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Maruli tegas.

Sumber: detikJabar