Megapolitan

Hampir 1.900 Istri Gugat Cerai Suami di Subang dalam 6 Bulan

×

Hampir 1.900 Istri Gugat Cerai Suami di Subang dalam 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Angka perceraian di Kabupaten Subang masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Subang mencatat sebanyak 2.401 perkara perceraian yang terdiri dari 1.890 cerai gugat dan 511 cerai talak.

Berdasarkan data resmi PA Subang, selama semester pertama 2026 lembaga tersebut menerima 2.446 perkara gugatan dan 133 perkara permohonan. Jumlah tersebut menunjukkan beban perkara yang masih tinggi dan relatif sejalan dengan tahun 2025, saat PA Subang menangani 4.371 perkara gugatan serta 351 perkara permohonan.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Subang, Abdul Malik, mengatakan mayoritas perkara perceraian masih didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

“Perkara perceraian yang kami tangani selama Januari hingga Juni 2026 sebanyak 2.401 perkara. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mencapai 1.890 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 511 perkara,” ujarnya.

Secara bulanan, jumlah perkara perceraian mengalami fluktuasi. April menjadi bulan dengan angka tertinggi, yakni 598 perkara, terdiri dari 445 cerai gugat dan 153 cerai talak. Sementara Maret menjadi bulan dengan perkara paling sedikit, yakni 211 kasus.

Adapun rincian bulan lainnya meliputi Januari sebanyak 463 perkara, Februari 294 perkara, Mei 396 perkara, dan Juni 439 perkara.

Abdul Malik mengungkapkan, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Subang. Faktor tersebut tercatat memicu 1.039 perkara.
“Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus masih menjadi faktor paling dominan penyebab perceraian,” katanya.

Selain itu, masalah ekonomi menjadi penyebab terbesar kedua dengan 734 perkara. Kondisi finansial yang tidak stabil dinilai memberi tekanan besar terhadap keharmonisan rumah tangga.

PA Subang juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perceraian, antara lain pasangan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 kasus, dan perjudian sebanyak 15 kasus.

Selain itu terdapat 11 perkara akibat salah satu pasangan menjalani hukuman penjara, 6 perkara karena kebiasaan mabuk, serta masing-masing 1 perkara yang dipicu poligami, penyalahgunaan narkotika, kawin paksa, dan perpindahan keyakinan (murtad).

Menurut Abdul Malik, sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama Subang selalu mengedepankan proses mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan komunikasi yang berujung konflik berkepanjangan serta tekanan ekonomi masih menjadi tantangan terbesar bagi ketahanan keluarga di Kabupaten Subang.

Di sisi lain, tingginya dominasi cerai gugat juga mengindikasikan semakin banyak perempuan yang memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga yang dinilai tidak lagi dapat dipertahankan.