Megapolitan

Warga Purwadadi Subang Keluhkan Dampak Galian Tanah Proyek Tol Patimban

×

Warga Purwadadi Subang Keluhkan Dampak Galian Tanah Proyek Tol Patimban

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aktivitas galian tanah merah yang diduga belum mengantongi izin untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai protes dari warga.

Mereka menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat, dan meminta perusahaan maupun pemerintah bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.

Sorotan itu disampaikan Yadi Supriadi yang mewakili masyarakat Purwadadi. Menurutnya, sejak awal warga telah menyampaikan berbagai keluhan melalui audiensi dengan pelaksana proyek, termasuk kontraktor utama PT PP, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

“Kami mempertanyakan, atas ketidaknyamanan masyarakat ini siapa yang bertanggung jawab? Ada galian tanah, lalu lalang kendaraan setiap hari. Dampaknya dirasakan semua warga, termasuk yang tidak memiliki kendaraan,” ujar Yadi kepada awak media, Rabu (15/7).

Yadi menilai status Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap dijadikan alasan agar masyarakat memaklumi berbagai dampak yang ditimbulkan selama proses pembangunan. Padahal, menurutnya, manfaat akses Tol Patimban tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kalau disebut untuk kepentingan masyarakat, masyarakat yang mana? Akses Patimban penjagaannya ketat. Yang menikmati nanti lebih banyak kalangan tertentu, sementara dampak lingkungannya justru kami yang merasakan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Menurutnya, aktivitas galian tanah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan sangat minim. Komitmen pascatambang juga tidak jelas. Kondisi seperti ini membuka ruang munculnya berbagai penyimpangan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas galian yang paling masif saat ini berada di wilayah Purwadadi, bahkan disebut berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum. Namun, ia menilai belum terlihat langkah tegas dari pemerintah maupun unsur Forkopimcam.

“Mereka baru bergerak ketika ada reaksi dari masyarakat. Selama situasi dianggap kondusif, seolah tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.

Yadi juga menyayangkan minimnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan masyarakat. Menurutnya, alasan pemilihan lokasi galian hanya didasarkan pada kualitas tanah dan efisiensi jarak, sehingga kawasan Purwadadi menjadi sasaran utama pengambilan material, termasuk di sejumlah lahan berstatus HGU.

Atas kondisi tersebut, warga meminta perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas galian memiliki legalitas yang jelas sehingga kewajiban pembayaran pajak mineral dan batuan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau memang aktivitasnya legal, urus izinnya dan bayar kewajiban pajaknya. Yang paling penting adalah ketegasan pemerintah agar status PSN tidak dijadikan tameng untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Yadi.