BRI Imbau Nasabahnya untuk Validasi NIK Jadi NPWP Agar Tidak Terkena Kenaikan Trif PPh

Ilustrasi Bank BNI | Foto: MNC Media

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bank BRI mengingatkan kepada para nasabahnya agar melakukan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Individu, Wajib Pajak Entitas, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Aturan ini menetapkan bahwa semua Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Meskipun demikian, Bank BRI masih mengizinkan penggunaan NPWP (15-digit) untuk keperluan perbankan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Menurut pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (7/8/2023), Bank BRI menyatakan bahwa proses verifikasi dengan status data yang valid untuk memastikan bahwa NIK 16-digit dapat berfungsi sebagai NPWP menjadi tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak individu yang merupakan penduduk.

Jika nasabah tidak melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP sesuai dengan tanggal yang ditentukan, maka akan dianggap bahwa nasabah tersebut tidak memiliki NPWP. Akibatnya, nasabah berisiko menghadapi kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Bank BRI mengharapkan agar nasabah segera melakukan verifikasi data pribadi dengan penuh tanggung jawab.

Bank BRI juga menegaskan bahwa nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan keabsahan data yang diberikan.

Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data atau informasi yang diberikan nasabah kepada bank.

Nasabah diingatkan untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor Bank BRI terdekat.

Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP

Nasabah dapat melakukan aktivasi atau penyelarasan NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai NPWP secara mandiri melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak hingga tanggal 31 Desember 2023.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id/
  2. Pilih menu ‘‘Login’’
  3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
  4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
  5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
  6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
  7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
  8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya