Ragam  

Kartu Prakerja Gelombang 59 Telah Dibuka, Begini Syarat untuk Mendapatkannya

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pendaftaran Gelombang 59 Kartu Prakerja sudah secara resmi dibuka pada Jumat lalu (11/8/2023).

Melalui situs resmi Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) menyatakan bahwa bagi mereka yang sebelumnya telah mendaftar atau sudah memiliki Kartu Prakerja, dapat langsung mengklik opsi “Gabung Gelombang” pada dashboard Kartu Prakerja.

Akun @prakerja.go.id menulis, “Siapa yang telah menantikan pembukaan gelombang 59 kemarin? Sekarang gelombangnya telah dibuka, teman-teman! Ayo segera klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Kartu Prakerja kamu!” pada hari Jumat.

Bagi individu yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar untuk Gelombang 59 Kartu Prakerja, mereka diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu melalui situs www.prakerja.go.id.

Nantinya, para pendaftar yang berhasil dan telah mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp4,2 juta.

Rincian bantuan tersebut meliputi biaya pelatihan senilai Rp3.500.000, biaya kompensasi transportasi dan internet sejumlah Rp600.000, serta imbalan untuk pengisian survei senilai Rp100.000.

Bagi mereka yang tertarik untuk mengambil bagian dalam program ini, penting untuk diingat bahwa hanya individu yang memenuhi persyaratan yang dapat mendaftar untuk Gelombang 59 Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 59:

Syarat Pendaftaran

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang Belum Punya Akun

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik “Lanjut” Isi data diri Anda dengan benar

4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

7. Lalu, klik “Gunakan Foto”

8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik “Scan Wajah”. Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik “Lanjut” jika sudah selesai

14. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik “Lanjut”

15. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik “Gabung”. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik “Saya Menyetujui” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

16. Tahap pendaftaran telah selesai.

Bagi yang Sudah Punya Akun

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar

3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda

4. Masukkan 6 digit kode OTP Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.