SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp80 miliar yang terkait dengan seorang narapidana kasus narkoba berinisial SD alias HK alias AB. Aset ini menjadi barang bukti keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menjadi tersangka dalam kasus TPPU, SD alias HK alias AB juga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba lain yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.
Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, SD alias HK alias AB adalah seorang narapidana kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis mati dan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Penyidikan atas kasus TPPU yang melibatkan SD alias HK alias AB telah berlangsung sejak tahun 2014. SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang dari peredaran gelap narkotika yang berasal dari para tersangka lainnya.
Dari tersangka SF alias NC, ia menerima Rp10.541.000.988,00, dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp392.670.000, dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp25.431.900.000.
Untuk menyamarkan hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut, tersangka SD alias HK alias AB menggunakan berbagai modus pencucian uang, termasuk penggunaan identitas pihak ketiga, identitas palsu, pemecahan transaksi, dan memutarbalikkan transaksi.
Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pembelian aset atau barang mewah, transaksi pass by (transfer atau tarik tunai), dan rekening perusahaan fiktif.
BNN RI berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus TPPU ini, termasuk uang dalam 65 rekening tabungan senilai Rp8.701.011.442,86, aset barang tidak bergerak senilai kurang lebih Rp70.906.050.000,00, yang mencakup rumah, apartemen, bidang tanah, dan satu unit ruko.
Selain itu, ada juga aset barang bergerak senilai kurang lebih Rp953.350.000,00, yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat, sebelas ponsel, dua puluh unit laptop dan iPad, serta satu unit jam tangan merek Laurent Hampton.
Dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp80 miliar, tersangka SD alias HK alias AB akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) dari undang-undang tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Operasi ini adalah bukti nyata dari komitmen BNN RI dan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam memerangi tindak pidana terkait narkoba dan pencucian uang, serta pesan kuat bahwa mereka yang terlibat dalam aktivitas semacam ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.