SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah titilang notiltiómemutuskan untuk tidak memberikan toleransi terhadap kendaraan bermotor tua, baik motor maupun mobil.
Sebagai upaya untuk mengawasi kendaraan yang usianya sudah mencapai lebih dari 3 tahun, pihak berwenang akan menggelar razia khusus. Razia ini telah dijadwalkan di sepanjang jalanan ibu kota.
Razia khusus yang sudah dimulai pada tanggal 1 November ini rencananya akan dilaksanakan sebanyak 51 kali hingga akhir tahun. Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberlakukan denda yang berbeda tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan, yakni motor dan mobil.
Pengendara motor yang kedapatan melintas tanpa dokumen uji emisi yang valid akan dikenai sanksi atau denda sebesar Rp 250.000, sementara pengendara mobil akan ditilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Dengan besarnya denda tersebut, diharapkan para pengendara akan lebih patuh dalam menjaga kendaraannya dan memenuhi persyaratan uji emisi.
Razia ini bukan semata-mata untuk memberikan beban finansial kepada pengguna kendaraan, melainkan sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara di ibu kota. Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan bahwa razia uji emisi akan diterapkan mulai 1 November dan berlangsung hingga akhir tahun 2023.
“Kami akan melakukan 51 kali operasi razia uji emisi di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun,” ujar Yogi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com. Meskipun demikian, pihak berwenang belum merinci secara pasti lokasi-lokasi tempat razia ini akan digelar.
Para pemilik kendaraan, terutama yang usianya sudah mencapai 3 tahun atau lebih, diharapkan segera memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi yang berlaku untuk menghindari sanksi yang akan diberlakukan.