Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 di Seluruh Indonesia

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayah masing-masing.

Ida Fauziyah mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Provinsi yang berembuk secara triparti di masing-masing wilayah, menghasilkan rekomendasi penyesuaian UMP untuk tahun depan.

Dari provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebutkan rumus kenaikan UMP 2024 melibatkan variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).

Penyesuaian UMP dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α), kemudian dikalikan dengan UMP tahun berjalan.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia beserta kenaikannya:

1. Aceh (naik 1,38 persen) Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

6. Riau (naik 3,2 persen) Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

7. Bengkulu (naik 3,38 persen) Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

9. Jambi (naik 3,2 persen) Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

10. Lampung (naik 3,16 persen) Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

11. Banten (naik 2,5 persen) Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen) Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen) Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)b Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen) Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali (naik 3,68 persen) Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)

22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)

25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000

28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298

29. Gorontalo (naik 1,19 persen) Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958

31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)

32. Maluku Utara (naik 7,5 persen) Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000

33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)

34. Papua Barat Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000

35. Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan (belum ada)

37. Papua Barat Daya (belum ada)

38. Papua Selatan (belum ada)

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini