Megapolitan

OJK Sebut Penipuan Daring Kini Terkait Pencucian Uang dan Jaringan Lintas Negara

×

OJK Sebut Penipuan Daring Kini Terkait Pencucian Uang dan Jaringan Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Dorong Aktivitas Ekonomi, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen
Dorong Aktivitas Ekonomi, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa kejahatan penipuan daring atau online scam semakin kompleks karena terhubung dengan tindak pidana pencucian uang dan melibatkan jaringan lintas negara.

Untuk memperkuat pemberantasan kejahatan tersebut, OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas PASTI menggelar Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta pada 29-30 Juni 2026.

Forum itu dihadiri regulator keuangan, aparat penegak hukum, unit intelijen keuangan, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, pusat anti-penipuan, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara mitra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi memang memperluas akses keuangan, tetapi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky dalam pembukaan forum, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, dana hasil kejahatan kini dapat berpindah sangat cepat melalui rekening penampung, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.

OJK mencatat sejumlah modus yang marak digunakan pelaku, antara lain investasi bodong, impersonasi, phishing, rekayasa sosial, pengambilalihan akun, penipuan lowongan kerja, penipuan e-commerce, serta penyalahgunaan rekening penampung.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan penipuan digital.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan tersebut.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujar Zoelda.

Melalui forum tersebut, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan mitra regional memperkuat pertukaran intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, kerja sama penegakan hukum, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak sembarangan memberikan data pribadi, menjaga kerahasiaan OTP, PIN, dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan pelaku jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.

Sumber: KOMPAS.com