Saat ini kita berada di awal bulan sya’ban 1445 H yang bersamaan dengan bulan Februari 2024, di bulan Februari ini 2024 ini lebih tepatnya tanggal 14 Februari Aesok hari, sebagai bangsa kita akan melaksanakan ‘hajatan nasional’ berupa Pemilihan Umum, baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat dari mulai tingkat Pusat, Propinsi sampai Kabupaten/Kota.
Memilih pemimpin tidak boleh asal-asalan karena menyangkut nasib rakyat yang berjumlah sekitar 270 juta jiwa untuk paling tidak 5 tahun kedepan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin salah satu nya adalah memilih pemimpin dengan mencontoh memilih imam shalat dalm shalat berjamaah yang kita istilahkan memilih pemimpin persefektif shalat berajamaah.
Memilih imam dalam shalat berjamaah yang jamaahnya minimal satu orang dan hanya berlaku beberapa menit saja ada kriteria-kriterianya apalagi memilih pemimpin untuk 270 juta jiwa dengan durasi waktu 5 tahun, Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat. Setidaknya ada dua hadis yang membicarakan hal ini.
Pertama, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan : “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” [H.R. Muslim dan Ahmad].
Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama. Rasulullah SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya.” Hal ini mencerminkan perlunya adab dan izin dalam mengambil peran sebagai imam.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah)” [H.R. Muslim dan Ahmad].





