Kapan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik? Ini Infomasinya

Pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Sumber gambar: Tribunnews)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) telah memulai proses rekapitulasi suara untuk kandidat presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Proses ini sudah dimulai pada Kamis (15/2/2024) lalu dan dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pada tahap ini, KPU akan menentukan apakah pemilihan presiden tahun 2024 akan dilakukan dalam satu atau dua putaran, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Untuk dapat menyelesaikan pemilihan presiden dalam satu putaran, salah satu pasangan calon harus memperoleh setidaknya 50 persen dari total suara sah nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Namun, jika terdapat putaran kedua, akan ada pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih baru, diikuti dengan masa kampanye dan pemungutan suara ulang, memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berkeadilan.

Jadwal Pemilu 2024

Pemungutan dan penghitungan suara

  1. Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  2. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
  3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan proses pemilu ini dengan cermat, karena pemilihan presiden merupakan momen krusial dalam kehidupan berdemokrasi sebuah negara.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini