Non Tokoh Subang, Berikut 10 Besar Perolehan Suara Tertinggi Caleg DPR RI di Dapil Jabar IX

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Perhitungan suara haasil Pemilu pada 14 Februari 2024 terus berproses hingga saat ini. Jumlah suara yang masuk terus bertambah dan berubah.

Selain presiden dan wakil presiden, masyarakat juga memilih calon legislatif untuk mewakili mereka hingga 5 tahun ke depan.

Menariknya dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah nama nama besar belum berhasil masuk dalam 10 besar perolehan suara di daerah pemilihannya.

Salah satunya di Dapil Jabar IX yang meliputi daerah pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang. Di Dapil ini diisi nama-nama tokoh nasional.

Melihat dari laman web pemilu2024.kpu.go.id pada pada Pukul 19:30:00 Sabtu (17/2/2024) dari 12.416 TPS jumlah suara yang sudah masuk sebanyak 6.204 atau sekitar 49.97%.

Berikut 10 Besar Perolehan Suara Tertinggi di Dapil Jabar IX:

1. Farah Puteri Nahlia, B.A, M.Sc., dari PAN dengan 40.203 suara.
2. Pepep Saepul Hidayat dari PPP raih 35.556 suara.
3. Dr. H. Jefry Romdonny, S.E, S.Sos, M.Si., M.M., dari Partai Gerinda peroleh 34.392 suara.
4. Ir. H. Ateng Sutisna dari PKS gaet 33.431 suara pemilih.
5. Galih Dimuntur Kartasasmita dari Partai Golkar raup 30.407 suara
6. Dr. H. Hasanuddin, M.M., dari PDI Perjuangan dengan 27.742 suara
7. Hj. Itje Siti Dewi Kuraesin, S.Sos., dari Golkar dengan angka mencapai 24.170 suara.
8. KH. Maman Imanul Haq, M.M., dari PKB kantongi 22.694 suara.
9. Dr. H. Sutrisno, S.E, M.Si., dari PDI Perjuangan sedot 21.552 suara.
10. H. Nurhasan Zaidi dari PKS dengan perolehan 18.683 suara.

Sekedar informasi hasil yang ditampilkan di laman KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan