MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan untuk periode pelaporan tahun 2025. Data tersebut menunjukkan perbedaan kekayaan yang cukup mencolok antara dua pimpinan daerah tersebut.
Berdasarkan laporan yang telah berstatus verifikasi administratif lengkap, total kekayaan bersih Bupati Majalengka Eman Suherman tercatat sebesar Rp7.833.510.368. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan memiliki kekayaan bersih mencapai Rp42.597.969.365.
Artinya, kekayaan Dena Muhamad Ramdhan lebih besar sekitar Rp34,76 miliar dibandingkan Eman Suherman. Nilai tersebut membuat total harta Wabup Majalengka hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan Bupati Majalengka.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 5 Februari 2026, Eman melaporkan total aset sebesar Rp8,83 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5,82 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,03 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,35 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp628 juta.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp1 miliar, total kekayaan bersih Eman tercatat Rp7,83 miliar.
Sejumlah kendaraan yang dimiliki Eman antara lain Mitsubishi Colt Minibus tahun 2008, Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck tahun 2012, Nissan Navara tahun 2018, Honda CR-V 1.5 tahun 2019, serta Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2019.
Sementara itu, Dena Muhamad Ramdhan melaporkan total aset sebesar Rp49,43 miliar pada 31 Maret 2026. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp48,01 miliar.
Selain itu, Dena juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,27 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp79 juta. Setelah dikurangi utang Rp6,83 miliar, total kekayaan bersihnya menjadi Rp42,59 miliar.
Menariknya, kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Dena justru didominasi kendaraan roda dua, yakni Vespa Scooter tahun 1962, Piaggio V GTS 150 tahun 2017, dan Kawasaki Ninja RR tahun 2015 dengan total nilai Rp61 juta.
KPK menjelaskan bahwa seluruh data dalam LHKPN merupakan laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh masing-masing penyelenggara negara melalui sistem elektronik. Pelaporan harta kekayaan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.
Masyarakat dapat mengakses data LHKPN sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus instrumen pengawasan terhadap penyelenggara negara.





