SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kisah tragis seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) mengguncang Kota Banjar, Jawa Barat. Ia menjadi korban dalam sebuah kasus pembunuhan yang dilandasi oleh kisah cinta segitiga yang rumit dan memilukan.
Jasad Indriana ditemukan terbungkus selimut di tepi tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu, 25 Februari 2024. Pembunuhan ini ternyata bukanlah peristiwa spontan, melainkan hasil dari rencana jahat yang dirancang dengan cermat.
Kisah ini berawal ketika seorang perempuan, yang diidentifikasi dengan inisial DV, mengetahui bahwa kekasihnya, DA, juga memiliki hubungan dengan Indriana. DV yang terbakar oleh rasa cemburu meminta DA untuk mengakhiri hidup Indriana.
Tak hanya itu, DA pun menyetujui permintaan DV dan melibatkan seorang temannya, yang dikenal dengan inisial MR atau RZ, dalam rencana pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, perencanaan pembunuhan terhadap Indriana telah dimulai sejak 15 Februari 2024. Mereka merancang tindakan keji ini dengan cermat, bahkan mencari tempat yang aman untuk melaksanakan rencana pembunuhan.
Eksekusi rencana tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, pada tanggal 20 Februari 2024. Saat itu, RZ menggunakan ikat pinggang untuk menjerat Indriana selama kurang lebih 15 menit hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Setelah perbuatan keji itu dilakukan, DA dan RZ membawa jasad Indriana menuju Jakarta bersama DV yang telah menunggu. Namun, perjalanan mereka tidak berjalan mulus. Mobil para pelaku mogok di Kuningan, sehingga mereka harus menarik mobil ke bengkel.
Selama perjalanan, jasad Indriana disimpan di dalam mobil seolah-olah sedang tidur. Namun, pada 23 Februari 2024, RZ membuang jasad korban ke dalam jurang di Kota Banjar, Jawa Barat. Mayat Indriana dibungkus dengan selimut sebelum dibuang.
Tidak hanya mengakhiri nyawa Indriana, para pelaku juga mengambil semua barang milik korban sebelum kembali ke Jakarta. Namun, tiga hari kemudian, tepatnya pada 25 Februari 2024, jasad Indriana ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Penemuan jasad tersebut membuka tabir dari kasus pembunuhan yang direncanakan dengan matang oleh sepasang kekasih dan pelaksananya. Pihak kepolisian tidak tinggal diam, mereka segera melakukan penangkapan terhadap DV, DA, dan RZ.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sumber: KOMPAS.tv





