SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut ini merupakan 3 tipe rest area di jalan tol yang perlu sobat ketahui!
Sobat semua pasti pernah beristirahat ketika melintas di jalan tol, terlebih bila melakukan perjalanan jauh.
Dan ternyatu pembangnan Rest Area sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Dan ternyata rest area memiliki 3 tipe yang berbeda, yuk kita simak perbedaannya berikut ini!
- TIPE A
- Memiliki area yang lebih luas.
- Disediakan minimal 1 setiap 50 km untuk setiap jurusan.
- Berjarak minimal 20 km dengan Tipe A berikutnya.
- Berjarak minimal 10 km dengan Tipe B.
Fasilitas
- Parkir
- ATM
- Toilet
- Musala
- SPBU
- Klinik
- Minimarket
- Bengkel
- Taman
- Restoran
- SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Seperti contoh Rest Area KM 215, Jalan Tol Palembang-Lampung.
- TIPE B
- Lebih kecil dibandingkan dengan Tipe A
- Berada di jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 km.
- Berjarak minimal 10 km dengan tipe B berikutnya.
Fasilitas
- Parkir
- ATM
- Toilet
- Musala
- Restoran
- Taman
- Minimarket
Seperti contoh Rest Area KM 391 A, Jalan Tol Semarang-Batang-Kendal.
- TIPE C
- Merupakan rest area tipe terkecil.
- Berjarak 2 km dengan Tipe A, Tipe B, serta sesama Tipe C.
- Beroperasi pada saat teretentu seperti libur panjang.
Fasilitas
- Parkir
- Toilet
- Musala
- Kios
Seperti contoh Rest Area KM 429 B, Jalan Tol Boyolali-Semarang.