SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun ini jika dikonversi dengan uang. Penetapan itu disampaikan melalui surat edaran BAZNAS Jabar No 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.
Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten di Jawa Barat. Berdasarkan daftar besaran zakat fitrah, diketahui berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp 55 ribu.
Dibanding daerah tetangganya, Purwakarta dan Karawang, besaran zakat untuk Kabupaten Subang tertinggi yakni Rp42 ribu. Sementara untuk Purwakarta dan Karawang masih di bawah Rp40 ribu
“Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” kata Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.
Berikut daftar lengkap besaran zakat setiap daerah dikutip berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
- Kabupaten Bandung: Rp 40.000,-
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.000,-
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000,-
- Kabupaten Bogor: Rp 42.000,-
- Kabupaten Ciamis: Rp 40.000,-
- Kabupaten Cianjur: Rp 40.000,- Rp 55.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 40.000,-
- Kabupaten Garut: Rp 41.250,-
- Kabupaten Indramayu: Rp 40.000,-
- Kabupaten Karawang: Rp 38.500,-
- Kabupaten Kuningan: Rp 40.000,-
- Kabupaten Majalengka: Rp 37.800,-
- Kabupaten Pangandaran: Rp 37.500,-
- Kabupaten Purwakarta: Rp 35.000-,
- Kabupaten Subang: Rp 42.000,-
- Kabupaten Sukabumi: Rp 45.000,-
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 45.000,-
- Kota Bandung: Rp 40.000,-
- Kota Banjar: Rp 40.000,-
- Kota Bekasi: Rp 45.000,-
- Kota Bogor: Rp 45.000,-
- Kota Cimahi: Rp 40.000,-
- Kota Cirebon: Rp 45.000,-
- Kota Depok: Rp 45.000,-
- Kota Sukabumi: Rp 37.500,-
- Kota Tasikmalaya: Rp 45.000,-