Enam WNI Ditangkap di Hong Kong atas Kasus Perampokan Toko Jam Mewah

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Enam warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF) atas dugaan terlibat dalam perampokan bersenjata tajam di sebuah toko jam tangan mewah.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena nilai perampokan yang dilakukan di daerah Causeway Bay tersebut mencapai Rp12 miliar.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, telah memberikan tanggapannya terkait penangkapan tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu dengan enam WNI yang ditangkap. Namun, akses tersebut baru akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan jika para WNI memberikan izin.

Judha juga menjelaskan bahwa empat dari enam WNI yang ditahan berada di fasilitas koreksi HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan. Meskipun demikian, hanya empat orang yang memberikan izin untuk akses konsuler, sedangkan dua lainnya belum memberikan izin.

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap serta memastikan bahwa para WNI tersebut mendapatkan akses konsuler jika mereka memberikan persetujuan. Mereka juga memastikan bahwa hak-hak pendampingan hukum para WNI dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Judha, kasus perampokan toko arloji mewah telah mengalami peningkatan di Hong Kong selama tiga tahun terakhir. HKPF menduga bahwa berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2024 setelah enam WNI tersebut diduga merampok 25 unit jam tangan dengan total nilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar). Para pelaku terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki dengan usia antara 26 hingga 35 tahun.

HKPF juga menyebutkan bahwa empat dari enam WNI tersebut telah melebihi masa izin tinggal, bahkan salah satu di antaranya mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Mereka menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan akan mengejar serta mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini