SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2020-2023. Langkah tegas ini diambil pada Jumat (29/3/2024), menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama pemerintah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, langkah penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). RD, selaku Dirut PT SMIP, dipastikan terlibat dalam kasus ini setelah ditemukan adanya dugaan manipulasi data impor gula.
RD, yang mulai menjabat sebagai Direktur Utama PT SMIP sejak tahun 2021, diduga melakukan perubahan data importasi gula yang melibatkan penggantian jenis gula serta manipulasi kemasan. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui proses impor dan mendapatkan keuntungan pribadi, dengan mengabaikan kerugian keuangan negara.
Pasca penetapan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Tahapan penahanan ini dijelaskan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan RD bertentangan dengan berbagai peraturan yang mengatur impor gula, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hal ini menunjukkan seriusnya tuduhan yang diarahkan pada RD dan perlunya penegakan hukum yang tegas.
Atas perbuatannya tersebut, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini juga memberikan sinyal jelas bahwa tidak ada yang bisa luput dari jeratan hukum bila terlibat dalam praktik korupsi, sekalipun di tingkat manajerial perusahaan.