Pemerintahan

Inilah Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Pasca Ada Aturan KRIS dari Presiden

×

Inilah Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Pasca Ada Aturan KRIS dari Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Integrasi Kelas Rawat Inap

KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan infrastruktur dan sistem pelayanan mereka agar sesuai dengan standar yang baru.

Penyesuaian Iuran dan Manfaat KRIS

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai penyesuaian iuran untuk KRIS. Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan KRIS di lapangan, termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Aturan tersebut diharapkan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujarnya seperti dilansir KOMPAS.com pada Senin, 13 Mei 2024.

Rizzky juga menjelaskan bahwa sampai peraturan baru tersebut ditetapkan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti saat ini. Dia menegaskan bahwa iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.

Stabilitas Iuran dan Partisipasi Masyarakat

Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk memastikan keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan serta memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Rizzky menekankan pentingnya pembauran kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang. Dia juga menyatakan bahwa prinsip utama dalam kebijakan baru adalah memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas mengenai perubahan yang terjadi.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres yang ada. Besaran iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas.com.

Perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting termasuk kesejahteraan finansial masyarakat dan keberlanjutan sistem jaminan sosial.