SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.
Meski KTP-el berlaku seumur hidup, sering kali masyarakat mengeluhkan hasil foto pada KTP yang dianggap kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.
Namun, apakah alasan tersebut cukup untuk melakukan penggantian foto KTP?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggantian foto KTP karena dianggap “jelek” tidak dapat dilayani.
“Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis Selasa (16/5/2024).
Kriteria Penggantian Foto KTP
Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:
- Perubahan Wajah Akibat Musibah atau Kondisi Tertentu
Jika seseorang mengalami perubahan wajah signifikan akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi medis lainnya, penggantian foto KTP diperbolehkan. - Perubahan Penampilan pada Perempuan Berjilbab
Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut, dapat mengajukan penggantian foto KTP. - Perubahan Data Tertentu
Penggantian foto juga bisa dilakukan apabila terdapat perubahan data pada KTP seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang. - Verifikasi Wajah Tidak Dapat Dilakukan
Apabila wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu, penggantian foto KTP dapat diajukan.
Proses Penggantian Foto KTP
Untuk mengajukan penggantian foto KTP, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama. Teguh Setyabudi memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP, tidak dikenakan biaya sama sekali. “Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” ujarnya.
Layanan Gratis Administrasi Kependudukan
Tidak hanya untuk KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Apabila terjadi pungutan liar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dengan demikian, meski foto pada KTP mungkin tidak selalu memuaskan, penggantian hanya bisa dilakukan dengan alasan yang objektif dan penting. Layanan ini memastikan identitas warga tetap akurat dan bisa diverifikasi dalam berbagai situasi resmi.





