JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia kini meminta masyarakat untuk mengaktivasi atau memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang tercantum dalam Pasal 2 angka 1.
Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah program strategis yang bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Dengan pemadanan ini, diharapkan akan tercipta integrasi data yang lebih baik dan efisien, mempermudah akses terhadap layanan perpajakan, serta meningkatkan akurasi dan transparansi data kependudukan dan perpajakan.
Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataannya pada 30 Mei 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP setelah tanggal tersebut akan mengalami berbagai kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Konsekuensi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP. Beberapa layanan tersebut antara lain pengurusan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Cara Mengecek Status Pemadanan NIK dan NPWP
Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Klik “Cek NPWP”.
- Anda juga dapat langsung mengunjungi laman cek NPWP.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum.
Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK menjadi NPWP melalui situs resmi pajak:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Klik menu “Login”.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Klik “Login”.
- Setelah berhasil masuk ke akun, pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP.
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
- Isi data pada kolom yang tersedia, termasuk nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”.
- Klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.
Dengan mematuhi aturan ini, masyarakat tidak hanya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan satu data Indonesia, tetapi juga mempermudah diri sendiri dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara efektif dan efisien.

