SUBANG, TINTAHIJAU.com – WWF-Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Khususnya kepada ketua majelis hakim Joni Mauliddin Saputra, atas putusan yang tegas dan berani dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
Putusan ini, yang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Sunendi, menunjukkan komitmen yang kuat dari penegak hukum Indonesia dalam melindungi satwa langka dan dilindungi.
Badak Jawa adalah salah satu spesies yang sangat terancam punah, dengan populasi yang hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon.
Tindakan tegas ini memberikan sinyal yang jelas bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Walaupun hukuman ini tidak setimpal dengan 26 nyawa Badak Jawa yang hilang, WWF-Indonesia tetap apresiasi.
Karena putusan tersebut merupakan wujud keberanian, kepedulian dan keberpihakan majelis hakim terhadap konservasi alam dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Semoga putusan ini dapat membuat efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar,” tulis WWF-Indonesia dalam Instagram resminya. Kamis, (6/5/2024).
WWF-Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas dan adil untuk menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya.
Juga berharap langkah ini dapat menginspirasi lebih banyak tindakan nyata dalam upaya konservasi alam Indonesia.
Terakhir, WWF-Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas putusan ini.





