Eep Hidayat Sambangi KPU Majalengka untuk Konfirmasi Penggelembungan Suara

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Ketua Nasdem Kabupaten Subang, Eep Hidayat, mendatangi sekretariat KPU Kabupaten Majalengka pada hari Jumat (21/6/2024). Kedatangannya bertujuan untuk mengkonfirmasi adanya penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang baru saja terjadi di Kabupaten Majalengka.

Namun, rencana Eep tidak berjalan lancar karena di hari yang sama, para komisioner KPU Kabupaten Majalengka sedang menghadiri acara sosialisasi di luar kantor.

“Mengumpulkan data C1, kami ingin konfirmasi juga mengapa terjadi kasus penggelembungan. Terutama, saya datang ke sini untuk mengkonfirmasi mengapa sampai terjadi insiden yang paling tragis di KPU Majalengka,” ungkap Eep.

Suara Partai Dialihkan ke Salah Satu Caleg

Eep menjelaskan bahwa dalam Pemilu kemarin terjadi kasus yang mencolok, yaitu pemindahan suara partai ke salah satu calon legislatif (caleg). “Di KPU Majalengka ini, suara Partai Nasdem yang seharusnya berjumlah 4,860 suara, sesuai hasil rapat pleno PPK, hilang sebanyak 3,127 suara yang kemudian masuk ke suara calon nomor urut 5 Partai Nasdem,” kata Eep.

Menurut Eep, adanya pergeseran suara partai ke caleg tersebut berdampak pada perubahan peringkat perolehan suara di internal Partai Nasdem. Dia menyatakan bahwa yang sebelumnya berada di posisi 1 untuk Caleg DPR RI dapil 9 Jabar, kini menjadi posisi kedua.

“Nomor urut 5 seharusnya berada di peringkat 2, tetapi menjadi peringkat 1. Saya yang seharusnya peringkat 1, menjadi peringkat 2. Pengaruhnya besar, saya tidak bisa dilantik karena berada di peringkat 2. Penambahan suara di KPU Majalengka sebesar 3,127, dan di pleno KPU Jawa Barat menjadi 4,015,” jelas Eep.

“Saya sudah tidak berbicara tentang indikasi lagi, karena ini sudah sangat jelas. Bukan indikasi penambahan lagi, tetapi ada penambahan suara secara nyata, bukan dugaan lagi,” lanjut Eep.

Kasus Paling Ironi di Sejarah Pemilu

Eep menilai bahwa kasus tersebut sangat vulgar dan merupakan yang paling tragis dalam sejarah Pemilu di Jawa Barat selama era reformasi.

“Ini kejadian paling tragis, paling besar, dan paling brutal yang terjadi di Jawa Barat selama pemilu era reformasi. Ini sangat mengerikan, karena ada perubahan dari tingkat kecamatan ke Kabupaten. Di Jawa Barat sendiri, dari Kabupaten ke provinsi,” kata Eep.

Menurut Eep, Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf F pasal 15 mengenai rekapitulasi (pleno) di tingkat KPU Kabupaten harus berdasarkan berita acara di PPK. Namun, hal ini dilanggar dengan perubahan suara di 23 kecamatan.

Eep mengaku mendapatkan data perolehan suara secara resmi dari KPU, namun suara tersebut berbeda dengan hasil rapat pleno PPK. “Datanya, saya dapat dari KPU. Jadi, datanya valid. Ini hasil berbeda dengan hasil rapat pleno PPK. Kalau suara saya tidak berubah, malah turun. Penambahan suara untuk caleg lain berasal dari partai,” ungkap Eep.

Eep Ajukan Kasus ke DKPP

Lebih lanjut, Eep menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya sedang mengajukan ke DKPP. Saya sangat yakin ini bukan lagi dugaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Eep mengaku telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun tidak ada hasil yang memuaskan. “Banyak teman-teman yang sedang mengajukan ke Bawaslu. Bukan saya yang mengajukan, tapi teman-teman yang tahu adanya perubahan suara di KPU,” ungkapnya.

Meskipun kecewa, Eep menegaskan bahwa dirinya tidak akan keluar dari partai. “Kecewa, tapi saya tetap di Nasdem,” lanjutnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini