SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dalam upaya mempermudah layanan administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini memungkinkan masyarakat untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri di rumah.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan kertas yang tepat agar KK bisa dicetak dengan sempurna.
Persiapan dan Prosedur Cetak KK Online
Masyarakat yang ingin mencetak KK secara online perlu mempersiapkan kertas putih polos jenis HVS A4 dengan ketebalan 80 gram sebagai media cetak. Meskipun tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak mandiri tetap sah dan memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR (QR code) sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah.
Langkah-Langkah Cetak KK Sendiri di Rumah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak KK secara mandiri di rumah:
- Mengajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Verifikasi Kontak: Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Proses Dukcapil: Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Pengesahan Elektronik: Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
- Penerimaan Soft File: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
- PIN Rahasia: Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Pengecekan Data: Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.
- Cetak Mandiri: Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Keamanan Data
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan soft file KK yang mereka terima. Dukcapil memberikan PIN rahasia yang diperlukan untuk membuka file tersebut, sehingga data pribadi terjaga dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan.
Manfaat Layanan Cetak KK Online
Layanan cetak KK online ini memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Kemudahan Akses: Masyarakat dapat mencetak KK kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses cetak mandiri menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Keamanan Dokumen: Dokumen soft file dapat disimpan dengan aman dan dicetak kembali saat dibutuhkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan dan memanfaatkan teknologi untuk kemudahan hidup sehari-hari.






