JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Fenomena jual beli kendaraan bekas dengan label ‘STNK only’ kini tengah marak menghiasi lini masa media sosial. Meski ditawarkan dengan harga miring yang jauh di bawah pasaran, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur karena praktik ini menyimpan bom waktu berupa risiko hukum dan finansial yang besar.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut mayoritas statusnya masih dalam masa kredit.
“Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit,” ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7).
Melanggar Perjanjian Fidusia
Suwandi menjelaskan, setiap debitur sebenarnya telah terikat perjanjian fidusia sejak awal masa pembiayaan. Di dalam komitmen legal tersebut, diatur secara tegas bahwa kendaraan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Jika debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi, solusi yang sah secara hukum adalah melakukan penjualan bersama atau melalui proses lelang demi melunasi sisa utang, bukan menjualnya secara sepihak di bawah tangan.
“Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi utang. Kan itu sebenarnya perjanjian yang ada,” kata Suwandi.
Pihak leasing sendiri, lanjut Suwandi, tidak akan langsung melakukan penarikan unit secara paksa asalkan debitur memiliki itikad baik. Opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran selalu terbuka untuk didiskusikan.
Rentetan Risiko Bagi Pembeli
Membeli kendaraan ‘STNK only’ dinilai bukan sebuah keuntungan, melainkan kerugian yang nyata. Ada sejumlah risiko fatal yang siap mengintai pembeli, di antaranya:
- Sanksi di Jalan Raya: Kendaraan berpotensi besar terkena tilang saat ada pemeriksaan.
- Administrasi Macet: Pembeli tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK serta mustahil melakukan balik nama secara resmi.
- Investasi Bodong: Kendaraan akan sangat sulit untuk dijual kembali di kemudian hari karena status hukumnya yang cacat.
Menyulitkan Proses Penagihan
Di sisi lain, praktik ilegal ini juga menjadi momok bagi perusahaan pembiayaan. Leasing kerap kali kesulitan melakukan penagihan atau eksekusi unit yang menunggak karena kendaraan tersebut sering kali sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa prosedur yang benar.
“Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum,” tutur Suwandi.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati sebelum bertransaksi. Membeli kendaraan yang dialihkan secara tidak legal hanya akan merugikan semua pihak, terutama pembeli terakhir yang kerap kali tidak mengetahui status hukum asli dari kendaraan tersebut.





