SUMEDANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri Kab. Sumedang menahan Empat tersangka dalam kasus korupsi lahan Tol Cisumdawu Seksi I.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Yenita Sari mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol ini mencapai Rp329 miliar tepatnya Rp329.718.336.292.
Kejari Sumedang, setelah melalui serangkaian penyidikan, dari November 2023. Menaikkan 5 orang saksi jadi tersangka, dalam kasus dugaan tipikor dalam pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu, Seksi 1 di Desa Cilayung, Jatinangor.
Empat tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara 1 tersangka (DSM) sedang dalam proses penangkapan Kejari Sumedang di Bandung.
Mereka diduga mengalihkan data orang yang berhak menerima ganti rugi dalam pembebasan lahan tahun 2019.
Adapun 5 tersangka (4 di antaranya ditahan) yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu. Senin, (1/7/2024).
- AR, pensiunan dari BPN Sumedang yang saai itu Ketua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan.
- P, merupakan anggota Satgas B.
- MI, adalah orang kantor jasa penilaian publik.
- U, adalah mantan Kepala Desa Cilayung.
- DSM, Direktur Utama Priwisata Raya.
Terakhir, Kajari Sumedang Yenita Sari berharap support dukungannya supaya Kejaksaan Negeri Sumedang tetap dengan marwah berdasarkan hati nurani seperti dikutip tintahijau.com dari jaksapedia. Rabu, (3/7/2024).