BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan mengalami perkembangan baru setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Sugiyanti, kuasa hukum Pegi Setiawan, yang mengungkapkan bahwa pengembalian berkas sudah terjadi dua kali.
Sugiyanti menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, berkas Pegi Setiawan telah dikembalikan ke Polda Jabar dengan status P18. Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli 2024, berkas tersebut kembali dikembalikan dengan status P19. Menurut Sugiyanti, pengembalian berkas ini mengindikasikan bahwa unsur-unsur formil dan materiil dalam berkas tersebut belum terpenuhi.
“Jangan memaksakan, karena memang dari kemarin juga perlengkapan tersangkanya tidak sah, sehingga kami ajukan praperadilan,” ungkap Sugiyanti. Ia menegaskan agar Polda Jabar tidak terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sebelum semua prosedur terpenuhi dengan benar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyebutkan bahwa dalam proses penetapan tersangka, Polda Jabar telah melanggar beberapa standar operasional prosedur (SOP) institusi Polri. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu kepada Pegi Setiawan sebelum penetapan tersangka.
Berdasarkan keterangan ahli pidana dari Polda Jabar, Agus Surono, tersangka harus dipanggil minimal dua kali sebagai saksi sebelum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jika setelah tiga kali pemanggilan tersangka tetap tidak hadir, barulah bisa dilakukan penangkapan.
Penetapan tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu hanya berlaku untuk kasus tangkap tangan. Karena pemanggilan ini tidak dilakukan, Sugiyanti menilai bahwa status tersangka yang diberikan kepada Pegi Setiawan adalah tidak sah.
Proses hukum yang masih berlangsung ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku demi keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus. Sugiyanti berharap agar Polda Jabar bisa menangani kasus ini dengan lebih cermat dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka.