SUBANG, TINTAHIJAU.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan laksana Paspor.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Dan masa berlaku paspor anak berusia di bawah 17 tahun adalah 5 tahun.
Adapun berkas persyaratan paspor anak adalah sebagai berikut:
- Akta lahir
- E-KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah orang tua/Akta perceraian (jika telah bercerai) / akta kematian (jika salah satu/orang tua telah meninggal dunia).
- Paspor Orang Tua
- Surat pernyataan orang tua
Itulah berkas persyaratan bila ingin membuat paspor bagi anak.






