JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sebuah insiden tragis terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial JJS alias A (18) ditangkap atas tindakan penyiraman air keras kepada rekannya, MMS (32), pada Minggu, 1 September 2024.
Menurut keterangan Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah ditegur oleh korban terkait pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan tempat kerja.
Pertengkaran yang terjadi di antara mereka membuat pelaku menyimpan dendam. Pelaku kemudian merencanakan aksi penyiraman air keras yang dilakukannya saat korban dalam perjalanan pulang kerja di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng.
Korban dan istrinya, yang berboncengan menggunakan sepeda motor, diserang oleh pelaku bersama rekannya. Pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke wajah korban, menyebabkan luka bakar serius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.