JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (10/9/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Artha, dikutip dari Kompas.com.
Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (USD) dengan ancaman hukuman subsider lima tahun penjara jika tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut.
Putusan ini mengakomodasi sebagian besar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim memperberat pidana pengganti atas uang yang tidak dibayarkan menjadi lima tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengusulkan subsider empat tahun.
Perbandingan dengan Vonis Pengadilan Tipikor
Vonis dalam tingkat banding ini lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar serta USD30.000. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta benda milik SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, SYL akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Putusan Pengadilan Tipikor ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan USD30.000.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus yang melibatkan SYL ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian. Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik, terutama karena tingginya angka kerugian negara yang diakibatkan. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Dengan vonis yang diperberat ini, SYL diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.