Ragam  

4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Ini Tercatat Sering Terjadi Fenomena Land Subsidence, Begini Penjelasannya!

Foto Ilustrasi Land Subsidence (IG/bpbd-jabar).

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mengetahui penurunan muka tanah (land subsidence) yang tercatat sering terjadi di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Land Subsidence merupakan proses perubahan bentuk pada setiap lapisan tanah lunak. Umumnya terdiri dari lapisan lempung dengan kemampuan penyerapan air rendah.

Land subsidence biasa terjadi di dataran rendah pesisir, terutama daerah urban atau kota pesisir, area eksploitasi migas, termasuk area gambut pesisir.

Adapun dampak dari Land Subsidence yaitu kerusakan infrastruktur bangunan, memberi kerugian terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Juga akan berdampak pada perluasan area banjir, Land Subsidence di daerah pesisir akan menyebabkan banjir rob.

Serta menyebabkan terjadinya sinkhole serta menurunkan kualitas lingkungan dan memberi masalah kesehatan.

Sedangkan penyebab land subsidence yang terjadi di kota adalah sebagian besar terjadi karena pengambilan air tanah yang berlebihan dan beban urugan bangunan.

Pengambilan air tanah bagi kebutuhan rumah atau industri, banyak memakai sumur bor. Pengambilan air tanah secara signifikan tersebut mengakibatkan penurunan muka tanah.

Fenomena land subsidence ini merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir rob yang sering terjadi di 112 kabupaten/kota pesisir di Indonesia.

Di Provinsi Jawa Barat, fenomena ini tercatat sering terjadi di wilayah Bekasi, Karawang, Indramayu dan Cirebon yang merupakan daerah landai.

Menurut ahli dalam bidang geodesi dan kebumian, Heri Andreas dari ITB menyebutkan bahwa jika dijumlahkan sudah ada yang ambles hingga 3 meter.

Bahkan di beberapa tempat ada yang sampai 4 meter. Fenomena ini bisa dilihat dari dinding dan fondasi rumah yang retak, ada juga rumah yang lokasinya jadi lebih bawah dari badan jalan.

Nah, sobat semua bisa memperlambat proses Land Subsidence dengan cara berikut:

  • Membuat biopori untuk memperlancar penyerapan air tanah.
  • Mengupayakan penyaluran air bersih ke perumahan dan komplek industri.
  • Pemakaian air sepenuhnya, tidak melakukan eksploitasi air tanah.
  • Pengawasan penggunaan air tanah untuk industri dan pembuatan aturan mengenai penyedotan air tanah.
  • Pembatasan pembangunan bertingkat oleh pemerintah.
  • Melakukan reboisasi dengan akar-akar yang akan memperkuat kondisi tanah.
  • Pemakaian teknologi penghemat air (daur ulang air, pemanenan air hujan.

Sumber: BPBD Jabar/Heri Andreas