Ragam  

Siap-siap! Pemerintah Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Tol Cipali

SUBANG, TINTAHIJAUcom  – ASTRA Tol Cipali kembali mengumumkan penyesuaian tarif dan penetapan golongan kendaraan yang melintas ruas tol Cikopo – Palimanan.

Informasi resmi mengenai penyesuaian tarif ini diumumkan melalui akun ASTRA Tol Cipali di media sosial Instagram, Kamis (24/10/2024).

Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol Cipali diputuskan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024, dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo – Palimanan dengan besaran tarif terlampir.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman.  Adapun tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya,” kata Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum menentukan kapn tarif baru Tol Cipali akan diberlakukan.

Masyarakat atau pengguna Tol Cikopo – Palimanan tersebut masih harus menunggu pengumuman resmi berikutnya.

Adapun Tarif Terjauh ruas tol ini yaitu dari Cikopo ke Palimanan atau sebaliknya untuk kendaraan golongan 1 yaitu Rp132.000.

Sedangkan untuk golongan 2 dan 3 Rp217.000 serta golongan 4 dan 5 tarifnya yaitu Rp273.000.

Berikut daftar tarif baru di Tol Cipali:

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini