SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).
“Iya, ada tersangka baru,” ujar Febrie singkat, dikutip dari Antara.
Meski Febrie mengonfirmasi adanya tersangka baru, identitas pelaku belum diumumkan secara resmi dan rencananya baru akan dipublikasikan pada sore hari ini.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan juga memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR pada Kamis (24/10) terkait kasus suap tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ZR dilakukan di Bali dari sore hingga malam, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut. Namun, hingga kini, detail pemeriksaan belum diungkapkan oleh pihak Kejaksaan.
Tiga Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka dalam Kasus Suap
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini pada Rabu (23/10). Ketiganya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yakni hakim berinisial ED, HH, dan M.
Tak hanya para hakim, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap dalam kasus ini. Penyidik Jampidsus Kejagung menjerat para tersangka hakim dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 5 Ayat 2, Juncto Pasal 6 Ayat 2, Juncto Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 12B, Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.





