Polisi Tangkap Buron Kasus Judi Online di Kemkomdigi, Sita Uang Rp5 Miliar

Aparat kepolisian kembali menangkap buronan kasus judi online yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Sabtu (23/11/2024). (Sumber: Bongga Wangga/Kompas TV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polisi kembali mencetak kemajuan dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pada Sabtu (23/11/2024), seorang buron dengan inisial B berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini dalam keterangan pers. “Dalam proses pengembangan, pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B berhasil ditangkap,” ujar Ade di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 miliar. Uang ini diduga merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan situs mereka kepada tersangka B.

Peran Tersangka Masih Diselidiki
Meski demikian, Ade Ary belum merinci peran spesifik B dalam jaringan judi online ini. Ia menyatakan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. “Detail peran B akan kami ungkapkan dalam konferensi pers yang direncanakan pada Senin (24/11) pekan depan,” jelasnya.

Penangkapan B menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang. Para tersangka terdiri dari 10 pegawai Kemkomdigi dan 14 warga sipil.

Skandal Judi Online di Kemkomdigi
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal November 2024 ketika Polda Metro Jaya menangkap beberapa pegawai Kemkomdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru membekingi ribuan situs tersebut untuk tetap beroperasi.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 situs di antaranya justru “dibina” agar tidak tersentuh pemblokiran.

Para pegawai ini bahkan mendirikan kantor satelit di Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk memfasilitasi operasional situs-situs tersebut. Keuntungan besar dari praktik ini diduga menjadi motivasi utama para pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga yang memiliki tugas melindungi masyarakat dari konten negatif. Menteri Agama sebelumnya juga mengingatkan dampak buruk judi online. “Main judi online akan melarat, apalagi di akhirat,” ujar Menag dalam pernyataannya yang menyoroti bahaya kebiasaan berjudi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online hingga tuntas. Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah tegas berikutnya dari pihak kepolisian dalam menuntaskan skandal yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap Kemkomdigi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini