Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, berharap agar Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan ini disampaikan oleh Ian, kuasa hukum Firli, di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024).

“Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian, seperti yang dimuat dari Kompas.com, dikutip Jum’at (29/11/2024).

Ian mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa perkembangan yang signifikan. Berkas perkara kerap bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan karena belum cukupnya alat bukti materiil.

“Lebih dari satu tahun, proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung. Mulai dari bolak-baliknya berkas perkara, dari penyidik ke kejaksaan, kemudian belum ditemukannya alat bukti secara materiil,” jelas Ian.

Alasan Firli Tidak Memenuhi Panggilan

Firli sendiri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada Kamis (28/11). Mantan Ketua KPK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.

Hingga Oktober 2024, penyidik telah memeriksa sebanyak 160 saksi, namun Firli belum ditahan. Di antara para saksi tersebut, terdapat 37 saksi yang terdiri atas 16 orang dari KPK, 10 dari Kementerian Pertanian, tujuh dari Polri, dan empat dari kalangan sipil. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI.

Meski proses penyidikan masih berjalan, Ian meminta agar kasus ini dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini