Ragam  

Menaker Terbitkan SE Libur Nasional & Cuti Bersama Nataru 2024/2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 sudah di depan mata. Untuk mendukung kelancaran perencanaan libur bagi masyarakat dan perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan perusahaan.

Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 ini menggantikan SE sebelumnya, yaitu Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang berlaku sejak 14 April 2022. Dalam surat edaran terbaru ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, khususnya terkait pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pelaksanaan Hari Libur Nasional

  1. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
  2. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari tersebut, kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus dilaksanakan secara terus-menerus.
  3. Perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan Cuti Bersama

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif.
  2. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, dengan memperhatikan kebutuhan operasional.
  3. Karyawan yang mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, karyawan yang tetap bekerja pada hari tersebut tidak akan kehilangan jatah cutinya dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Surat Edaran ini juga mencabut SE sebelumnya yang mengatur pelaksanaan cuti bersama, sekaligus menegaskan jadwal libur Nataru 2024/2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Jadwal Libur Nataru 2024/2025

  1. Libur nasional Natal: Rabu, 25 Desember 2024.
  2. Cuti bersama Natal: Kamis, 26 Desember 2024.
  3. Libur nasional Tahun Baru: Rabu, 1 Januari 2025.

Dengan diterbitkannya aturan ini, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kebijakan internal mereka agar pelaksanaan libur dan cuti bersama dapat berjalan lancar, sekaligus tetap memenuhi hak pekerja.

Bagi masyarakat, ini menjadi momen untuk merencanakan liburan dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga atau teman. Namun, jangan lupa untuk tetap memperhatikan aturan yang berlaku agar semua pihak dapat menikmati liburan dengan nyaman dan aman.