Gibran Tanggapi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Foto: Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, saat menyampaikan visi dan misi dalam debat kedua yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Tangkapan layar Youtube KPU RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pertanyaan wartawan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. “Kenapa yang ditanyakan saya? Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya,” ujar Gibran usai menghadiri perayaan Natal di GBI Keluarga Allah, Solo, Rabu (25/12/2024).

Hasto Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan. Hal ini disampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

“Iya, itu akan kami diskusikan dulu dengan principal,” kata Alvon.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) dalam kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan bersama Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Laporan Pengembangan Penyidikan LPP-24/DIK 02.01/22/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik, terutama karena Harun Masiku masih buron sejak 2020. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. PDIP juga menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen partai dan akan mendapatkan pendampingan hukum dari internal partai.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini