Eks Penyidik KPK Desak Pemeriksaan Hasto Kristiyanto agar Kasus Harun Masiku Segera Tuntas

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo (DOK VOI Irfan Meidianto)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak lembaga antirasuah tersebut segera memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Yudi menegaskan bahwa langkah ini penting agar kasus dapat segera diproses hingga tahap persidangan.

“Untuk kepastian hukum, saya pikir KPK perlu segera memanggil Hasto untuk diperiksa agar kasusnya cepat tuntas dan segera dibawa ke persidangan,” ujar Yudi kepada wartawan pada Minggu (29/12/2024).

Menurut Yudi, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penuh penyidik KPK, dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif. Ia meyakini KPK sudah memiliki bukti yang cukup terkait kasus ini. Meski demikian, Yudi berpendapat agar penahanan terhadap Hasto tidak dilakukan untuk sementara waktu, mengingat adanya langkah pencekalan yang sudah diberlakukan.

“Untuk saat ini, karena sudah ada pencekalan, saya berpendapat jangan ditahan dulu. Semua alat bukti penting sudah dimiliki penyidik,” tambahnya.

Yudi juga menekankan pentingnya penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ia percaya bahwa tertangkapnya Harun Masiku tidak hanya akan menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaannya selama ini, tetapi juga dapat memperkuat pembuktian terhadap dua kasus besar yang menyeret Hasto, yaitu suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

“Penangkapan Harun Masiku akan memperkuat pembuktian dua kasus yang mendera Hasto, yaitu korupsi suap komisioner KPU dan perintangan penyidikan,” jelas Yudi.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), menyebutkan bahwa Hasto mencoba meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk menggantikan caleg yang berhak menduduki kursi DPR, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Saat ini, KPK terus berupaya menyelesaikan kasus ini, meski keberadaan Harun Masiku sebagai salah satu pihak kunci dalam kasus tersebut masih menjadi misteri.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini