JAKARTA TINTAHIJAU.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Selain P, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Baznas.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (22/12/2025).
“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ujar Anang.
Anang menegaskan, pada hari yang sama tim penyidik JAM PIDSUS secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Anang, penanganan perkara yang menjerat mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional. Proses penegakan hukum diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian dilanjutkan ke bidang pengawasan, sebelum akhirnya diserahkan kepada JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan.
“Penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara konsisten menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Anang menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.





