SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tahun 2025 akan menjadi tahun biasa dengan total 365 hari, berbeda dengan tahun 2024 yang merupakan tahun kabisat. Tahun ini mencakup 52 minggu dan 1 hari tambahan, serta total 8.760 jam.
Waktu dalam Tahun 2025
Jumlah Minggu
Tahun 2025 memiliki 52 minggu dan 1 hari. Hal ini dihitung dengan membagi total hari dalam setahun, yaitu 365 hari, dengan jumlah hari dalam seminggu yang terdiri dari 7 hari. Hasilnya adalah 52 minggu dan sisa 1 hari.
Jumlah Jam
Dengan setiap hari terdiri dari 24 jam, maka total jam dalam tahun 2025 adalah 365 hari dikali 24 jam, yang menghasilkan 8.760 jam.
Libur Nasional Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama yang akan berlangsung sepanjang tahun 2025:
Hari Libur Nasional di 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama di 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Tahun 2025 membawa banyak momen penting dengan berbagai hari libur nasional yang dapat menjadi kesempatan untuk merayakan dan menikmati waktu bersama keluarga, teman, atau rekan kerja.